BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin mengimbau kepada
masyarakat, jika masih ada sekolah menerapkan tes baca, tulis dan hitung
(calistung) untuk masuk Sekolah Dasar (SD), segera laporkan ke Dinas
Pendidikan atau dewan kota, karena calistung sudah tidak berlaku lagi.
Hal ini menyusul adanya dugaan masih ditemukan sekolah menerapkan,
menggunakan tes calistung kepada calon siswa baru, harusnya menggunakan
sistem rayon.
“Kami tekankan sekarang pihak sekolah tidak lagi masuk sekolah harus
dites calistung, karena penerimaan siswa sekarang ini sudah menggunakan
sistem rayon, ungkap anggota Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin Aliansyah
kepada wartawan, Rabu (27/2).
Dikatakan, masalah ini tentunya menjadi perhatian komisi IV nantinya,
dan pihaknya tidak segan-segan melakukan tindakan, dengan melakukan
pemanggilan terhadap sekolah tersebut, apabila ada laporan sekolah masih
menerapkan sistem tes calistung itu. Meski sebagian besar sekolah belum
melakukan penerimaan siswa, namun harus mengantisipasi sejak dini,
di samping masyarakat ketika memasukkan anaknya sekolah sudah mengetahui.
“Agar para orang tua mengetahui, tes calistung masuk sekolah dasar
sudah tidak berlaku, kalau ditemukan pihak sekolah memberlakukan
demikian laporkan saja,” katanya.
Aliansyah menjelaskan, anggaran untuk pendidikan sebenarnya sudah
dialokasikan dengan cukup besar, sehingga dirinya menilai, Disdik Kota
Banjarmasin harus benar-benar maksimal dalam melakukan pemantauan,
terhadap perkembangan pendidikan di Banjarmasin, termasuk di dalamnya
adalah sekolah dasar.
Sumber: Mata Banua, Kamis (28/2/2013), Kalimantan Post (01/02/2013)

0 komentar:
Posting Komentar