JAKARTA – Sejak, Kamis (28/2/2013), Gatot Pujo Nugroho sudah secara
sah menjadi dan menyandang predikat Gubernur Sumatera Utara setelah
dilantik dan disumpah jabatan sesuai aturan keputusan presiden.
Namun,
untuk sementara ‘jengkol’ Sumut 1 belum bisa disematkan didada
Gatot. Pasalnya, Menteri Dalam Negeri menunda pelantikan Gatot sebagai
Gubernur Sumut tanpa batas waktu yang tidak ditentukan.
Gagalnya
Gatot menjadi Sumut 1 menyusul terbitnya surat DPRD Sumut kepada
Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi yang diterima Kemendagri sekitar
pukul 05.00 WIB. “Tadi pagi kita terima sekira pukul 05 WIB (Kamis –Red)
isinya permintaan penundaan pelantikan sehingga kita batalkan,” ujar
Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum, Politik dan Hubungan Antar Lembaga,
Reydonnyzar Moenek, kepada Waspada Online, petang ini.
Dijelaskan
Moenoek, permintaan pelantikan Gatot Pujo Nugroho sebagai Gubernur
Sumut dating dari DPRD Sumut sekitar 3 hari lalu yang isinya pelantikan
Gatot di Jakarta sehingga Kemendagri menyetujui permintaan tersebut
dan dilantik hari ini, Kamis (28/2).
Namun, sebelum acara
pelantikan siang hari ini, Kamis, Kemendagri kemudian menerima surat
dari DPRD Sumut yang ditandatangani unsur pimpinan DPRD Sumut perihal
permintaan penundaan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Gatot
Pujo Nugroho sebagai Gubernur Sumut di Kemendagri.
Atas dasar
surat tersebut, Menteri Dalam Negeri akhirnya menunda pelantikan Gatot
Pujo Nugroho sebagai Gubernur Sumut sampai batas yang tidak
ditentukan sebelum terbitnya atau datangnya kembali surat dari DPRD
Sumut.
“Kita hanya sebagai fasilitator pelantikan, soal jadwal,
tempat dan waktu pelantikan itu adalah kewenangan DPRD setempat
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan pemerintah,”
ujarnya.
Hal ini didasari peraturan perundang-undangan yang
berlaku, UU Nomor 32/2004 tentang Otda, PP Nomor 6/2005, UU Nomor 27
tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) , Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 6 tahun 2005 dan PP Nomor 16 tahun 2010, tentang tata
tertib DPRD.
Soal surat permintaan penundaan tersebut juga diakui Wakil Ketua DPRD Sumut, Kamaluddin Harahap. Menjawab Waspada Online, malam ini, Kamaluddin membenarkan permintaan penundaan pelantikan tersebut seperti yang diungkapkan Moenoek.
“Ya
benar dan surat itu berisi permintaan penundaan pelantikan dengan
alasan ‘sesuatu hal’ seraya meluruskan bahwa surat tersebut dikirimkan
Ketua dan ditandatangani sendiri Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun,”
ujarnya.
Kamaluddin juga meluruskan, bahwa permintaan penundaan
pelantikan tersebut langsung diusulkan Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun
dan diteken sendiri Saleh Bangun tanpa melibatkan wakil ketua yang
lain sebagaimana lazimnya unsur pimpinan. “Saya akan tanyakan hal
tersebut besok kepada Saleh Bangun,” ujarnya.
Padahal,
permintaan pelantikan Gatot Pujo Nugroho di Jakarta adalah juga atas
surat DPRD Sumut yang juga diteken Saleh Bangun sebagai Ketua DPRD
Sumut.
“Saya juga tak paham mengapa demikian saya menduga ada
yang mempengaruhi Saleh Bangun hingga meneken surat dengan permintaan
berbeda hanya dengan waktu singkat yakni meminta melantik dan meminta
menunda melantik,” ujarnya.
Surat permintaan pelantikan
dilayangkan pada Rabu (27/2) sedangkan permintaan penundaan
dilayangkan Kamis (28/2) sekitar pukul 05.
Menjawab bahwa DPRD
Sumut sengaja mepermainkan pelantikan Gatot dengan adanya kepentingan
dan kurangnya harmoinsasi fraksi di DPRD Sumut turut memicu
penggagalan pelantikan tidak dibantahnya.
Dikatakan,
kemungkinan adanya yang mempengaruhi Saleh Bangun sehingga pelantikan
ditunda. Dia juga tak menampik adanya faksi antarfraksi DPRD Sumut
yang tidak sepaham atas pelantikan Gatot. “Aku yakin ada yang
mempengaruhi Saleh,” ujarnya.
Dia berasumsi, kemungkinan DPP
Partai Demokrat menekan Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun yang juga dari
Partai Demokrat untuk menunda pelantikan. “Ini asumsiku ya karena dari
tata cara penyampaian surat dan penandatanganan seharusnya unsur
pimpinan tetapi hanya ketua dan kami tidak ikut,” ujarnya.
Dia
mengaku, tahu betul karakter dan sosok Saleh Bangun yang jujur dan
santun dan kokoh sehingga tidak mungkin dia bertindak sendiri.
Soal
adanya faksi antarfraksi ketidaksetujuan fraksi DPRD Sumut atas
pelantikan Gatot juga dibenarkan oleh fraksi-fraksi DPRD Sumut.
Fraksi
Partai Demokrat misalnya seeprti disampaikan Guntur Manurung,
pelantikan Kamis (28/2) merupakan waktu yang tidak tepat dan bukan
merupakan hasil Banmus DPRD Sumut pada Selasa (26/2).
“Rapat
Banmus yang dipimpin Chaidir Ritonga itu tidak korum yang hadir hanya
10 dewan sementara anggotanya Banmus ada 46 dan bersadarkan infrormasi
yang diterima pelantikan dilakukan Jumat (8/2),” sebutnya, hari ini.
Selain
itu, Jakarta menjadi tempat pelantikan Gatot menurutnya terlalu
berlebihan mengingat anggaran yang akan mencapai Rp2 miliar.Jika
dibandingkan dengan pelantikan di Medan sangat jauh berbeda. “Berapa
APBD yang dihabiskan ke Jakarta yang acaranya hanya 2 jam. Kalau di
Medan paling 20 juta,” sebutnya.
Hal serupa juga datang dari
Fraksi PDIP yang disampaikan Analisman Zalukhu. Dikatakannya,
pelantikan Gatot di Jakarta hanya membuang uang negara yang cukup
tinggi.
“Kenapa tidak di Gedung DPRD Sumut saja. Sumut keadaan
aman kenapa harus dilantik di Jakarta,” kata Analisman seraya
mengatakan seluruh anggota Fraksi PDIP tidak akan menghadiri pelantikan
Gatot di Jakarta.
Bahkan, anggota Fraksi PAN dilarang untuk
mengikuti pelantikan gatot di Jakarta. Katua Fraksi DPRD Sumut,
Parluhutan Siregar mengatakan pelantikan terlalu dipaksakan karena saat
ini Gatot cuti dan kampanye. Kalau Gatot hendak dilantik sebaiknya
dilakukan setelah Pilkada Sumut 7 Maret.
Selain itu, pelantikan
gatot yang dilakukan di Jakarta juga terlalu berlebihan. “Inikan agenda
DPRD Sumut kepada harus di Jakarta, berapa uang yang harus
dikeluarkan” katanya.
Fraksi Gerindra juga menolak keras
pelantikan Gatot di Jakarta. “Pelantikannya terlalu berhura-hura ke
Jakarta. Sumut masih tempat yang aman untuk melantik Gatot,” sebutnya.
“Ya
tidak tertutup kemungkinan adanya faksi antarfraksi DPRD Sumut
sehingga Gatot batal dilantik dan salah satunya adanya kekuatan dari
luar,” aku Kamaluddin.
Soal nasib pelantikan Gatot kembali, DPRD Sumut kembali akan melakukan musyawarah, ujar Kamaluddin.
Staf
Ahli Mendagri Bidang Hukum, Politik dan Hubungan Antar Lembaga,
Reydonnyzar Moenek mengatakan,bahwa pelantikan Gatot menjadi wewenang
DPRD Sumut sesuai peraturan yang ada sedangkan Kemendagri hanya
memfasilitasi. “Kita tunggu saja surat dari DPRD setempat itu urusan
mereka,”ujarnya, hari ini.
*http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=280848:pembatalan-pelantikan-gatot-sebagai-gubernur-misterius&catid=59:kriminal-a-hukum&Itemid=91

0 komentar:
Posting Komentar