Home » , » RUU Jaminan Produk Halal Tidak Diskriminatif

RUU Jaminan Produk Halal Tidak Diskriminatif

Written By Tim DPD PKS Banjarmasin on Jumat, 09 Maret 2012 | Jumat, Maret 09, 2012

(Jakarta-7/3)  Setelah melalui perjalanan yang panjang, akhirnya RUU tentang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) resmi dibahas di DPR RI. Komisi VIII DPR RI melaksanakan Rapat Kerja dengan DPD RI, Menteri Agama, Menteri Perdagangan, Menteri Pertanian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Hukum dan HAM, Kamis (8/3), sebagai awal dimulainya pembahasann RUU JPH.

Anggota Komisi VIII DPR RI Jazuli Juwaini menyambat gembira dengan dimulainya pembahasan RUU JPH. Jazuli berharap dalam waktu yang tidak terlalu lama rakyat Indonesia khususnya umat Islam dapat segera memperoleh jaminan kehalalan atas produk yang dikonsumsi secara lebih baik.

Jazuli Juwaini yang juga anggota Panja RUU JPH ini menyatakan bahwa, terwujudnya pembahasan RUU JPH harus menjadi momentum bagi kita bersama untuk lebih memperkuat jaminan negara atas berbagai produk yang dikonsumsi masyarakat agar terjamin kehalalan dan kesehatannya. Jaminan ini khususnya ditujukan kepada umat Islam yang menjadi umat mayoritas di negeri ini, sehingga merasa tenang, aman, dan nyaman dalam mengkonsumsi produk-produk yang beredar di pasaran.

“Ini adalah bentuk jaminan dalam kerangka perlindungan konsumen. Bahwa umat Islam mayoritas itu adalah realitas, dan negara tentu saja berkewajiban untuk melindungi warga negara mayoritas ini dalam mengkonsumsi produk-produk yang halal sebagaimana syariat Islam mengaturnya,” ungkap Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi di sela-sela Raker Komisi VIII di DPR, Kamis (7/3)

Manfaat jaminan produk halal, lanjut Jazuli, tentu saja tidak hanya dirasakan oleh umat Islam tetapi juga bagi masyarakat secara umum karena makna halal sesungguhnya lebih luas menjamin kebaikan dan kesehatan dari suatu produk. Di banyak negara sudah mengadopsi undang-undang jaminan produk halal karena tuntuntan kebutuhan dan manfaat yang dirasakan secara luas.

“Oleh karena itu, Kami di Komisi VIII optimis bahwa undang-undang ini tidak hanya ditujukan kepada umat Islam. Sehingga undang-undang ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk menafikan adanya keberagaman bangsa Indonesia,” katanya.

Jazuli menerangkan, jaminan produk halal sebenarnya sudah berjalan di Indonesia sejak tahun 1988 dan dijalankan secara baik oleh Majelis Ulama Indonesia. Bahkan, MUI telah mendapatkan kepercayaan yang luas dari dunia internasional dalam pembentukan sistem dan standar penjaminan produk hal sehingga menjadi acuan atau referensi bagi negara-negara lain.

“RUU JPH dimaksudkan untuk melembagakan sistem, mekanisme, dan tatacara penjaminan halal yang selama ini dilakukan oleh MUI agar lebih kuat dan efektif,” pungkas Jazuli Juwaini.
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Terpopuler



 
Support : www.pksbanjarmasin.com | pksbanjarmasin
Copyright © 2013. DPD PKS Kota Banjarmasin - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger