TARAKAN–Beberapa tahapan memang masih harus dilalui RUU (Rancangan Undang-Undang) Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Selain melalui proses harmonisasi di Badan Legislasi DPR, RUU Kaltara juga harus melewati meja presiden. Namun anggota DPR asal Dapil (Daerah Pemilihan) Kaltim, Aus Hidayat Nur meminta masyarakat di utara Kaltim tak usah risau dan mengkhawatirkan RUU pembentukan Kaltara akan terhambat dalam proses selanjutnya.
“Kalau di Badan Legislasi, saya kira tidak terlalu berat. Proses harmonisasi itu untuk melihat dan membandingkan RUU Kaltara dengan undang-undang lainnya. Apakah ada pertentangan dengan undang-undang lain, misalnya,” kata Aus Hidayat Nur kepada Radar Tarakan Rabu (29/2) kemarin.
Aus sendiri siap mengawal langsung RUU Kaltara di Badan Legislasi DPR. Sebab, dia termasuk anggota Badan Legislasi. Setelah proses harmonisasi di Badan Legislasi yang diperkirakan tidak akan memakan waktu terlalu lama, selanjutnya RUU Kaltara akan dibawa ke presiden. “Dari sini, kita tinggal menunggu proses terbitnya Surpres (Surat Presiden). Kalau dulu namanya Ampres (Amanat Presiden),” terangnya.
Melalui Surpres, presiden memerintahkan pembahasan RUU Kaltara antara pemerintah dan DPR. Aus juga meminta masyarakat Kaltara tidak pusing dengan komentar pejabat Kementerian Dalam Negeri yang menyampaikan bahwa lebih efektif jika revisi RUU Pemerintah Daerah dibahas lebih dahulu dan disahkan, barulah RUU Kaltara dan RUU DOB (Daerah Otonom Baru) lainnya dibahas.
“Kuncinya di presiden, bukan di Kemendagri. Paling presiden hanya meminta pertimbangan dari Kemendagri,” kata Aus. Hal ini disampaikan Aus menanggapi pernyataan yang dilontarkan juru bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenek.
Kepada Radar Tarakan yang menghubunginya Selasa malam (28/2), Donny – sapaan akrab juru bicara Kemendagri menyampaikan, pihak pemerintah dalam hal ini Kemendagri menghormati kewenangan DPR sebagai pembentuk undang-undang dengan mengusulkan 13 DOB (Daerah Otonom Baru). Sebab, dengan masih berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah, pembentukan DOB masih terbuka.
“Sekiranya itu (13 RUU DOB, termasuk RUU Kaltara, Red.) nanti disampaikan kepada pemerintah, tentunya kami akan mempelajari dan mendalaminya secara seksama,” kata Donny.
Namun kata Donny, jauh lebih efektif jika revisi RUU Pemerintah Daerah yang didalamnya memuat desain besar penataan daerah dibahas lebih dahulu. Selain sudah masuk program legislasi nasional (Prolegnas), keberadaan RUU Pemda sebagai payung hukum desain besar penataan daerah. “Kita tetap bermohon agar revisi UU 32/2004 (UU Pemda) kalau boleh dibahas dulu,” kata Donny.
Menanggapi hal ini, Aus menegaskan, Komisi II DPR sudah membahas desain besar penataan daerah. “Adanya desain besar penataan daerah tidak mengganggu adanya pemekaran daerah,” tegas Aus.
Ia menegaskan, Provinsi Kaltara terbentuk atau tidak sebenarnya menjadi kewenangan DPR, khususnya Komisi II yang membidangi pemekaran daerah. “Jadi tidak tergantung Kemendagri,” tandasnya.
Bahkan kata Aus, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dalam kesempatan bertemu dengan Komisi II DPR mempersilakan DPR memproses aspirasi pemekaran daerah. “Lain ceritanya kalau tidak alasan kuat untuk membentuk Provinsi Kaltara,” beber Aus.
Maksudnya? Aus menerangkan, jika pertimbangan pembentukan Kaltara bukan karena kepentingan daerah perbatasan, maka RUU Kaltara akan menemui banyak ganjalan dalam prosesnya. “Berkali-kali Mendagri ngomong, kami setuju. Ayo ajukan saja,” kata Aus mengutip pernyataan Mendagri ketika mendengar aspirasi pembentukan provinsi Kaltara demi kepentingan daerah perbatasan.
Alasan kuat lain membentuk Kaltara kata Aus, karena merupakan satu-satunya usulan pembentukan provinsi yang saat ini prosesnya menggelinding ke meja Badan Legislasi DPR. “Jadi sangat kuat sekali alasan kita membentuk provinsi Kalimantan Utara. Selain kepentingan daerah perbatasan, Kaltara merupakan satu-satunya usulan pembentukan provinsi. Makanya, Pokja DOB (Kelompok Kerja Daerah Otonom Baru) Komisi II menyepakati Kaltara berada di nomor urut 1 dan paling prioritas,” tandas Aus.
Aus mengungkapkan, sejak awal RUU Kaltara sebenarnya berjalan mulus di Panja DOB. Proses lama lebih disebabkan masing-masing anggota di Pokja DOB juga memperjuangkan agar daerah mereka juga maju. “Mereka maunya bukan hanya RUU Kaltara. Inilah yang membuat proses itu lama. Kalau cuma Kaltara saja, saya kira sebentar saja prosesnya,” beber politisi asal PKS itu.
Diakui Aus, alasan kuat pembentukan provinsi Kaltara menjadi “senjata ampuh” baginya untuk meyakinkan koleganya di Komisi II DPR maupun Panja DOB untuk memuluskan RUU Kaltara. Aus sendiri merupakan satu-satu anggota DPR dari Kaltim yang berada di Komisi II maupun Panja DOB.
“Berat memang berada di banyak kepentingan. Tapi, kita tidak putus asa terus melakukan lobi-lobi. Seperti meyakinkan anggota lainnya bahwa Kaltara itu memang layak dibentuk. Misalnya lewat isu perbatasannya agar Kaltara didahulukan. Kemudian Kaltara merupakan satu-satunya usulan pembentukan provinsi yang harus didahulukan dari pada usulan pembentukan kabupaten/kota,” kata Aus lagi.
Lebih lanjut Aus menyampaikan, setelah proses pembahasan antara pemerintah dan DPR rampung, selanjutnya diharapkan RUU Kaltara dapat disahkan menjadi undang-undang. Dengan demikian, Kaltara pun resmi terbentuk. “Setelah seluruh anggota Komisi II DPR menandatangani pengesahan RUU Kaltara, maka provinsi Kaltara resmi terbentuk. Di paripurna DPR, tinggal diumumkan saja bahwa RUU Kaltara sudah disahkan,” terangnya.
Sehingga jika ada pihak yang mengkhawatirkan RUU Kaltara akan terganjal di paripurna DPR, Aus menepis keraguan itu. “Kecuali kalau ada orang (anggota DPR) yang ingin menarik perhatian. Tapi saya yakin, itu tidak akan terjadi,” kata Aus menambahkan.
Apakah Maret ini RUU Kaltara dapat disahkan? Aus sendiri tidak dapat memastikan. “Bersabar saja. Kaltara pasti terbentuk,” pintanya.
Ketua Panja DOB Ganjar Pranowo juga memastikan pembahasan revisi UU Pemda tidak menghambat proses RUU Kaltara dan 12 RUU DOB lainnya. “Paralel saja karena kita sudah bekerja, dan kita sudah membahas. Tidak mengganggu DOB yang sedang kita jalan,” kata Ganjar Pranowo singkat.
Tidak Pernah Berubah
Sementara itu, Bupati Nunukan Drs Basri tampak senang ketika dikonfirmasi media ini tentang RUU Pembentukan Kaltara bakal segera diajukan ke meja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Langkah maju ini dinilai bupati harus disambut baik semua daerah yang siap bergabung di Kaltara kelak.
“Dukungan Pemkab Nunukan tidak pernah berubah soal Kaltara. Proses ke Legislasi saya kira sebagai sebuah langkah maju. Kita mendukung penuh,” akunya kepada Radar Tarakan kemarin (29/2).
Ditambahkan, keinginan 5 daerah di utara kaltim tentang pembentukan Kaltara memiliki misi yang sama. Yakni bagaimana memperpendek rentan kendali maupun komunikasi dengan pemerintaha provinsi.
Selain itu, wilayah utara yang didominasi daerah perbatasan, sudah selayaknya menjadi prioritas pemerintah pusat dan DPR RI dalam merealisasikan Kaltara.
“Lima daerah di wilayah utara sangat konsisten soal ini. Jadi tidak ada alasan saya kira jika Pemkab Nunukan tidak mendukung. Kita mendukung penuh! Ini aspirasi masyarakat banyak. Jadi sudah sepantasnya diakomodir secepat mungkin,” tegasnya.
Dia kemudian berharap, tim yang saat ini berjuang keras di Jakarta, mampu membuahkan hasil seperti yang dicita-citakan masyarakat di wilayah utara. Kendati demikian, turut diakui bupati, proses pembentukan daerah otonom baru (DOB) bukanlah proses gampang. Masih banyak tahapan-tahapan yang harus dilalui.
Oleh karenanya, daerah-daerah yang siap bernaung di bawah Kaltara, khususnya Nunukan, selalu siap memberi eksistensi apapun menyangkut percepatan pembentukan Kaltara.
Tak hanya Kaltara. Pria kelahiran Maros Sulawesi Selatan (Sulsel) ini menegaskan, pembentukan daerah otonom baru juga sedang diimpikan masyarakat Sebatik. “Kita berharap dengan terbentuknya Kaltara nanti, bakal diikuti daerah-daerah lain yang sangat mengimpikan kemandirian. Salah satunya Pulau Sebatik yang juga kini sudah siap berdiri sebagai daerah otonom baru,” imbuhnya.
sumber : radartarakan.co.id/ 1 Maret 2012

0 komentar:
Posting Komentar