Home » » Fraksi PKS Banjarmasin Tolak Retribusi Izin Miras

Fraksi PKS Banjarmasin Tolak Retribusi Izin Miras

Written By Tim DPD PKS Banjarmasin on Senin, 09 Januari 2012 | Senin, Januari 09, 2012

Awan Subarkah, STP
Banjarmasin – Dalam Rapat Paripurna DPRD yang diadakan 29 Desember 2011 pukul 20.30 Wita yang mengedendakan pengesahan 7 Raperda, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Banjarmasin melalui jurubicaranya Muhammad Fauzan, menolak pengesahan salah satu Raperda yang akan melegalkan Pemerintah Kota Banjarmasin untuk memungut Retribusi dari Minuman Keras (miras) untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD).



Fraksi PKS menilai, peredaran minuman beralkohol di Kota Banjarmasin yang terkenal sangat religius sudah mengkhawatirkan, dan berdasarkan data dari Kepolisian bahwa tindak kriminal yang terjadi di Kota Banjarmasin mayoritas diawali pengaruh minuman beralkohol. Olehkarenanya perlu dipertahankannya Kota Banjarmasin sebagai Kota yang relijius. Sehingga kami berharap pengawasan dan pengendalian serta pembatasan peredaran minuman beralkohol oleh Pemerintah dan instansi yang berwenang lainnya lebih ditingkatkan dan berkurang secara signifikan. Selain tempat-tempat tertentu yang telah diatur dalam Perda Pengaturan Minuman Beralkohol yang juga disahkan pada malam tersebut, berarti ilegal. Juga perlu adanya pembatasan di Banjarmasin, disesuaikan dengan jumlah kunjungan wisatawan asing ke kota ini.

Fraksi PKS juga menilai, jika pungutan retribusi miras tersebut diterapkan maka lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya. “Kontribusinya kecil, jika diterapkan tidak seberapa jumlahnya. Jika di hitung tidak terlalu besar. Nilai retribusi yang kelihatannya besar (puluhan bahkan sampai ratusan juta) ketika dihitung per botol ternyata tidak sampai 200 rupiah per botolnya, sehingga sangat tidak signifikan, lebih besar dampak dan efek negatifnya dibandingkan dengan penerimaan daerah yang diperoleh. Masyarakat Banjarmasin yang terkenal Religius menolak memakan sesuatu dari hasil barang haram. Dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera konsisten untuk menolak Raperda Retribusi Izin Minuman Beralkohol ini dari awal sejak pertama kali diusulkan oleh Pemerintah Kota” kata Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Banjarmasin Muhammad Fauzan di dampingi 4 anggota F.PKS lainnya, di di ruang Fraksi PKS.

Ditambahkan oleh Awan Subarkah yang juga Pimpinan DPRD dan anggota Pansus Pengendalian Minuman Beralkohol dan Retribusi Minuman beralkohol, “jika retribusi miras tersebut diterapkan bukanlah solusi dalam pembatasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol, bahkan justru memperkuat posisi peredaran miras. Dengan adanya retribusi maka penjual minuman beralkohol akan kuat posisinya, sehingga penertiban kedepan akan lebih sulit, karena merasa sudah memberi kontribusi untuk pemerintah kota.” tegas Awan Subarkah.

Ketua DPD PKS Kota Banjarmasin Sirajuddin Habibi, ST membenarkan bahwa keputusan Fraksi PKS menolak retribusi izin Miras merupakan hasil musyawarah Pimpinan PKS Kota Banjarmasin setelah mendapatkan masukan-masukan dari berbagai elemen masyarakat. “PKS tetap konsisten memperjuangkan suara masyarakat Banjarmasin yang relijius, oleh karena itu mohon doa dan dukungan masyarakat agar Kami tetap istiqomah, bersih, peduli, dan profesional,” ujar Sirajuddin Habibi.

Dalam Rapat Paripurna yang berlangsung alot hingga dini hari tersebut, Raperda Retribusi Izin Minuman Beralkohol akhirnya dilakukan voting terbuka dengan hasil menolak 13 suara, setuju 26 suara, dan abstain 1 suara. Fraksi yang memperjuangkan penolakan adalah F.PKS (5 orang), Fraksi PDI-P (4 orang) dan Fraksi Gabungan BKGPN (4 orang). (admin)

Banjarmasin, 10 Shafar 1433 H/ 5 Januari 2012 M
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Terpopuler



 
Support : www.pksbanjarmasin.com | pksbanjarmasin
Copyright © 2013. DPD PKS Kota Banjarmasin - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger