Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F.PKS) DPRD Kota Banjarmasin, menyambut baik rencana Pemerintah Kota membuat Raperda baru untuk menata Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Banjarmasin. Di mana para pedagang kaki lima juga menginginkan perubahan perda yang mengatur tentang pedagang tersebut.“Fraksi kami mendukung hadirnya Raperda ini, agar keberadaan PKL perlu diatur untuk mendukung ketertiban kota. Selain itu perlu adanya perlindungan dan pembinaan kepada PKL yang juga merupakan cikal bakal pasar-pasar besar pada awalnya. Termasuk sebagai pendorong ekonomi kerakyatan yang perlu diatur dan dilindungi melalui sistem yang rapi. Dan jika dikelola dengan sungguh-sungguh dapat membantu Pendapatan Daerah,” kata Aliansyah, juru bicara F.PKS dalam Pemandangan Umum yang disampaikan pada Paripurna DPRD tahap I, Senin 12/03/2012.
![]() |
| Aliansyah |
Ditambahkannya, demi menjaga kebersihan dan keindahan Kota, maka PKL diwajibkan memiliki kantong sampah untuk mengumpulkan sampah dari hasil jualannya. Sering kita temui setelah adanya event atau acara, sampah berserakan di mana-mana. Sebagai contoh di kawasan Masjid Sabilal Muhtadin setelah shalat jum’at dan car free day pada Hari Minggu.
Melalui Raperda yang akan dibahas oleh pihak Eksekutif dan Legislatif dalam beberapa bulan ke depan. Diharapkan di dalamnya juga memuat aturan bagi PKL dadakan/pasar tungging yang tersebar di pelosok Banjarmasin. PKL yang keberadaanya menjamur di beberapa kawasan ini diharapkan dapat menjaga ketertiban dalam berjualan, sebagai contoh dengan memanfaatkan/menyewa lahan kosong warga yang tidak menggunakan badan jalan sebagai medianya. Sehingga tidak mengganggu kelancaran lalu lintas jalan, gangguan bagi pemilik halaman rumah, dan juga enak dipandang.
![]() |
| H. Mushaffa Zakir, Lc |
“ Pemerintah Kota melalui instansi terkait yaitu Dinas Pasar bekerjasama dengan Polisi Pamong Praja agar mampu bergerak di lapangan. Agar kedua belah pihak dalam hal ini pedagang yang mencari nafkah, dan masyarakat sekitar yang berlalu-lalang dapat diuntungkan dengan adanya aktifitas ini. Mencari nafkah terpenuhi, masyarakat dapat mengakses pasar terdekat, dan ketertiban serta lalu lintas jalan dapat lancar. Upaya yang tegas dan santun perlu di kedepankan oleh aparat yang berwenang,” ditambahkan oleh Mushaffa Zakir, Anggota F.PKS Komisi II yang membidangi Pengelolaan Pasar.
Diharapkan dalam kegiatan penertiban PKL di lapangan, menggunakan cara-cara yang santun dan persuasif, sehingga tidak menimbulkan pertentangan di masyarakat. Kita dapat mengambil contoh yang baik sebagaimana penertiban PKL yang dilakukan Pemerintah Kota Solo yang didukung penuh oleh semua PKL, tanpa paksaan dan berlangsung tertib.


0 komentar:
Posting Komentar