Banjarmasin - DPRD Kota Banjarmasin akhir 2011 ini mengesahkan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sekaligus menjadi Peraturan Daerah (Perda) untuk ditetapkan pemerintah kota setempat.
Raperda yang disahkan yang disahkan malam itu adalah, Raperda tentang retribusi pasar grosir pertokoan, Raperda pemakaian kekayaan daerah, Raperda pelayanan pasar, Raperda izin tempat penjualan minuman beralkohol.
Kemudian, Raperda pengawasan dan pengendalian penjualan minuman beralkohol dan Raperda pembentukan organisasi dan tata kerja perangkat daerah serta Raperda pencabutan Perda Kota Banjarmasin nomor 28 tahun 2008, tentang organisasi dan tata kerja pelaksanan harian badan narkotika nasional.
Menurut Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Banjarmasin, Mushaffa Zakir, diselesaikannya pembahasan Raperda ini, secara umum fraksinya dapat menyetujui, dengan ditetapkan Raperda tersebut sebagai Perda pemerintah kota sekaligus sebagai payung hukum.
Dalam rangka untuk penegakan dan melakukan pengawasan, tetapi perlu adanya identifikasi pasar lama yang akan menjadikan pusat perbelanjaan grosir, sehingga dalam penegakan Raperda pasar grosir dan pertokoan sebagai payung hukum nanti.
Terkait Raperda pembentukan organisasi dan tata kerja perangkat daerah itu kata, dari Fraksi PKS mengatakan, dalam Raperda ini pada dasarnya fraksinya, tidak memberi pendapat menerima atau menolak Raperda ini (abstain), karena fraksinya tidak dilibatkan dalam rapat pembahasan finalisasi dan evaluasi akhir.
Tetapi memberikan catatan diantaranya, untuk ke depan Satuan Organisasi dan tata kerja, didasarkan atas analisa beban kerja serta analisa beban kerja dan pendapatan, sehingga pembentukan SOTK yang dibentuk tersebut, dapat bekerja dengan baik dan maksimal. edo/mb05.
sumber : Harian Mata Banua (31/12/11)
Home »
KIPRAH ALEG
» Dewan Sahkan Tujuh Raperda
Dewan Sahkan Tujuh Raperda
Written By Tim DPD PKS Banjarmasin on Senin, 02 Januari 2012 | Senin, Januari 02, 2012
Related Articles
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
0 komentar:
Posting Komentar