![]() |
| Awan Subarkah, S.TP |
Banjarmasin - DPRD Kota Banjarmasin rencananya membatalkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol.
Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Awan Subarkah mengatakan, rencana pembatalan Raperda tentang retribusi izin tempat penjualan miras itu, hanya dalam wacana dan masih pembahasan di tingkat anggota Panitia Khusus (Pansus).
Sebab rencana pembatalan itu setelah hasil kunjungan pansus, terhadap dua daerah yaitu Bandung dan Tangerang serta konsultasi dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan tersebut.
Ternyata daerah yang dikunjungi mereka, ternyata tidak menarik retribusi miras tersebut, artinya sesuai dengan pemikiran anggota dewan sebelumnya. Dengan alasan yang sama, bahwa mereka berpendapat daerahnya tidak mau menarik retribusi dari duit haram.
"Dengan demikian berdasarkan hasil kunjungan itu, sebagai anggota dewan berpikiran, bahwa Rapreda retribusi miras itu ditiadakan, namun setelah dibahas sipansus nantinya," katanya kepada wartawan, Selasa (2/8).
Kemudian Raperda pengawasan dan pengendalian miras ungkapnya, antara Kota Bandung, Tangerang serta Kota Banjarmasin, pada dasarnya niatnya sama agar ada pelarangan peredaran miras, dan sepertinya hampir sama semangatnya, dalam rangka mengatur peredaran miras itu.
Diakuinya, mulai judul perda hingga maksud dan tujuan, terhadap peraturan yang akan dibuat DPRD Kota Banjarmasin, artinya sesuai dengan tujuan awal untuk melaksanakan pelarangan. Namun pelarangan di sini tidak total, harus dibuka kran sedikit dan pengecualian, sehingga Raperda ini nantinya tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta Keputusan Presiden nomor 3 Tahun 1997.
"Memang dalam Perda pengawasan dan pengendalian miras itu, kami sengaja membuka krannya sedikit, agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi," ungkapnya.
Dijelaskannya, dibukanya kran atau memberikan peluang sedikit, tentunya tidak mengabaikan pengawasan itu sendiri, justru sebaliknya agar pemerintah kota lebih konsekuen menerapkan Perda ini nanti.
Kemungkinan besar dalam pembahasan nanti, pengecualian itu, terkait tempat yang diperbolehkan, seperti hotel berbintang 3, 4 dan 5 serta restoran, bahwa tempat yang disebutkan itu telah diatur Kementerian Perdagangan, bahkan Kepres Nomor 3 Tahun 1997.
Tetapi muncul wacana dari anggota pansus, peredaran yang di luar tentunya sudah disebut pelanggaran, apalagi peredarannya secara umum, seperti sekarang ini, miras beredar secara terang-terangan dan ini masih dalam perdebatan para anggota pansus.
"Kalau kita lihat perkembangan hasil kunjungan itu, walaupun ada batasan peredaran miras namun harus ada pengawasan yang harus diterapkan nantinya," jelasnya.
sumber : SKH Mata Banua (3/8)
sumber : SKH Mata Banua (3/8)

0 komentar:
Posting Komentar