![]() |
| Mathari, S.Ag |
Banjarmasin - Dalam rapat paripurna pemandangan umum fraksi di DPRD Kota Banjarmasin, terhadap empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut, ternyata dua fraksi menyatakan menolak untuk dibahas selanjutnya, yaitu Raperda tentang izin tempat penjualan minuman beralkohol.
Dua fraksi yang menolak terhadap Raperda itu, adalah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) dan Fraksi Bintang Kebangkitan Gerakan Peduli Nurani (FBKGPN).
Sekretaris FBKGPN DPRD Kota Banjarmasin, Noval, kemarin menegaskan, sebagai anggota dewan yang dipilih masyarakat Banjarmasin yang mayoritas beragama Islam maka harus menyuarakannya untuk menolak raperda miras tersebut.
Khususnya terhadap empat buah raperda yang disampaikan oleh Pemerintah Kota (Pemko) itu, salah satunya terhadap raperda retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol, yang memang diharamkan oleh Islam.
berdasarkan itulah fraksinya menolak untuk dibahas, sebab kalau ini tidak disikapi, maka retribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) pemerintah kota dari miras yang diharamkan ini menjadi salah satu dana untuk menunjang pembangunan, serta gaji PNS, gaji dewan.
"Ini tidak sesuai dengan hati nurani kita, karena bertentangan dengan akidah Agama Islam, sehingga fraksi kami menolak," tegas Noval.
Begitu juga Fraksi PKS yang disampaikan Mathari mengatakan, terkait ddengan mengambil mafaat dari retribusi minuman beralkohol tersebut, fraksinya tidak sependapat dengan hal itu.
Berdasarkan pengamatan fraksinya, masih banyak sumber dana lain untuk meningkatkan PAD. Sebagai contoh adalah, retribusi reklame, parkir, pajak restoran, apabila mau serius menangani, mak akan memberikan arti lebih bagi Kota Banjarmasin, bukan dipaksakan menarik retribusi miras itu.
"Dengan demikian fraksinya tidak sependapat raperda retribusi izin miras itu untuk dibahas selanjutnya, dan lebih banyak lagi untuk mendapatkan pemasukan, apabila pemerintah kota ingin serius menggali PAD itu," katanya.
Dijelaskan Mathari, memang Indonesia bukan negara Islam, namun mayoritas penduduknya adalah muslim, dan salah satunya Kota Banjarmasin, Kota Manokwari saja mengadakan larangan, padahal di sana mayoritas penduduknya bergama Kristen.
Sumber : Mata Banua (14/7)

0 komentar:
Posting Komentar